![]() |
| Suasana Tahanan Saat dari PN Dipulangkan ke LP Sengkang |
WMNews - Sidang kasus perampokan Cabang Pembantu Bank Mandiri Sengkang yang mengakibatkan tewasnya sang security (Alm.Alam), dengan agenda tuntutan, ditunda, Senin 30/9/2013. Terdakwa, yaitu Rully ditemani keluarga terlihat kecewa.
Penundaan untuk kali pertama ini terjadi dengan alasan berkas tuntutan jaksa belum juga selesai. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 7/10/2013. Persidangan dilaksanakan dengan cara terpisah selang sehari, terdakwah rully dipimpin oleh jaksa Andi Alamsyah.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum yang mendampingi Rulli, Bakri Remmang,SH, Ariyanto,SH,Sudirman, SH dalam perkara ini mengatakan alasan penundaan, karena pihaknya ingin pembacaan tuntutan dilaksanakan cepat. Pasalnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Makassar juga belum ditetapkan.
"Kami berharap tuntutan secepatnya dibacakan. Soalnya rentut dari Kejaksaan Tinggi belum turun ke Kejaksaan Negeri Sengkang. Makanya, sidang ditunda," ujarnya.
Sudirman,SH Menambahkan, dia mengharapkan agar pada persidangan selanjutnya Kejaksaan benar-benar siap.
"Kejaksaan sangat tidak profesional. Mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, kasus ini menyeret 3 terdakwa. Terdakwa Rulli dan Irfan dimuat menjadi dua berkas sehingga Kejaksaan hanya melimpahkan 3 berkas. Adapun terdakwa Anto hingga hari ini belum diketahui pasalnya menggunakan pengacara khusus," ucapnya.
Penundaan untuk kali pertama ini terjadi dengan alasan berkas tuntutan jaksa belum juga selesai. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin 7/10/2013. Persidangan dilaksanakan dengan cara terpisah selang sehari, terdakwah rully dipimpin oleh jaksa Andi Alamsyah.
Hal senada juga disampaikan tim kuasa hukum yang mendampingi Rulli, Bakri Remmang,SH, Ariyanto,SH,Sudirman, SH dalam perkara ini mengatakan alasan penundaan, karena pihaknya ingin pembacaan tuntutan dilaksanakan cepat. Pasalnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Tinggi Makassar juga belum ditetapkan.
"Kami berharap tuntutan secepatnya dibacakan. Soalnya rentut dari Kejaksaan Tinggi belum turun ke Kejaksaan Negeri Sengkang. Makanya, sidang ditunda," ujarnya.
Sudirman,SH Menambahkan, dia mengharapkan agar pada persidangan selanjutnya Kejaksaan benar-benar siap.
"Kejaksaan sangat tidak profesional. Mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, kasus ini menyeret 3 terdakwa. Terdakwa Rulli dan Irfan dimuat menjadi dua berkas sehingga Kejaksaan hanya melimpahkan 3 berkas. Adapun terdakwa Anto hingga hari ini belum diketahui pasalnya menggunakan pengacara khusus," ucapnya.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya

Posting Komentar