WMNews - Harapan seluruh Honorer KI di lingkungan Kementerian
Agama (Kemenag) di tingkat wilayah, baik provinsi maupun seluruh
kabupaten/kota di Sulsel untuk diangkat menjadi CPNS, tampaknya harus
dikubur dalam-dalam. Pengguguran ini juga berlaku di seluruh Indonesia.
Usulan nama-nama Honorer KI tersebut yang rencananya akan diangkat
langsung menjadi CPNS tanpa tes, digugurkan seluruhnya oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN), menyusul adanya laporan hasil audit dugaan
penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari audit tersebut, disebutkan Kemenag yang memiliki sebanyak 9.477
honorer KI, tak satupun honorernya yang mememuhi kriteria, sehingga BKN
tidak memproses pengangkatan mereka menjadi CPNS tahun 2013.
"Ini
hasil audit tertentu dari BPKP, dimana dari seluruh honorer tidak
ditemukan dokumen bahwa mereka memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala
Bagian Humas BKN, Tumpak Hutabarat di Jakarta, Kamis 3 Oktober.
Namun dari 9.477 honorer KI itu, sebanyak 2.817 tenaga honorer K1
Kemenag diantaranya yang masih berpeluang diangkat menjadi CPNS, dengan
masih diberi kesempatan memenuhi kriteria otorirasi.
Artinya,
lanjut Tumpak, sepanjang yang bersangkutan (honorer K1) bisa menunjukkan
dokumen yang disyaratkan, maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap
memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS.
"Tapi, sepanjang mereka tak mampu menunjukan dokumen yang
disyaratkan, kita tidak akan mengangkatnya menjadi CPNS," terang Tumpak
yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang tidak
dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, maka
diusulkan masuk ke K2.
Sumber: fajar.co.id

Posting Komentar