![]() |
| H.Panaungi saat persidangan |
WMNews - Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Wajo H.Panaungi harus duduk dikursi pesakitan akibat keikut sertaannya dalam melakukan pelanggaran pidana pilkada Wajo dengan memberikan sarana kepada orang untuk menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan kartu suara orang lain.
H. Panaungi dituntut oleh jaksa penuntut umum Andi Kurnia dan Mahendra dengan denda satu juta rupiah atau dengan kurungan penjara selama satu bulan lamanya.
H. Panaungi di dakwa dalam hal terberatnya bisa mempengaruhi hasil pilkada Wajo periode 2014-2019, dan hal yang dapat meringankan karena selama persidangan terdakwa berkelakuan baik.
"Saya tidak menyuruh semua, saya cuman bilang ke sopir suruh tukang pergi mencoblos kalau ada surat panggilannya suruh berhenti saja dulu bekerja, maksud saya cuman daeng nasa karena sudah 20 tahun disini," ucap H.Panaungi didalam persidangan.
Yang membuat mencengangkan Hakim Antyo Harri Susetyo,SH dan Hakim Anggota H.Lulik Djatikumoro,SH serta Hakim Anggota Jusdi Purmawan,SH, di saat H. Panaungi mengatakan alasannya menyuruh, karena sebagai warga negara yang baik kita harus menggunakan hak suara kita dalam menentukan pemimpin lewat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, sementara dirinya golput.
"Saya tidak memilih karena ke enam calon ini pernah kerumahku, jadi saya tidak pilih salah satunya,nanti saya dikata penghianat (semua di janji),"ucap H.Panaungi
Menurut Anggota H.Lulik Djatikumoro,SH kepada H.Panaungi sebagai tokoh masyarakat harus lah memberi contoh dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
H. Panaungi dituntut oleh jaksa penuntut umum Andi Kurnia dan Mahendra dengan denda satu juta rupiah atau dengan kurungan penjara selama satu bulan lamanya.
H. Panaungi di dakwa dalam hal terberatnya bisa mempengaruhi hasil pilkada Wajo periode 2014-2019, dan hal yang dapat meringankan karena selama persidangan terdakwa berkelakuan baik.
"Saya tidak menyuruh semua, saya cuman bilang ke sopir suruh tukang pergi mencoblos kalau ada surat panggilannya suruh berhenti saja dulu bekerja, maksud saya cuman daeng nasa karena sudah 20 tahun disini," ucap H.Panaungi didalam persidangan.
Yang membuat mencengangkan Hakim Antyo Harri Susetyo,SH dan Hakim Anggota H.Lulik Djatikumoro,SH serta Hakim Anggota Jusdi Purmawan,SH, di saat H. Panaungi mengatakan alasannya menyuruh, karena sebagai warga negara yang baik kita harus menggunakan hak suara kita dalam menentukan pemimpin lewat pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah, sementara dirinya golput.
"Saya tidak memilih karena ke enam calon ini pernah kerumahku, jadi saya tidak pilih salah satunya,nanti saya dikata penghianat (semua di janji),"ucap H.Panaungi
Menurut Anggota H.Lulik Djatikumoro,SH kepada H.Panaungi sebagai tokoh masyarakat harus lah memberi contoh dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat.
"Bagaimana bisa anda menyuruh orang mencoblos sementara anda sendiri Golput, jadi sebagai tokoh masyarakat kita harus memberi contoh yang baik," ucap Hakim.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya

hahaha.... Pejabatko ngomongnya ngaur... duduk krn demokrasi tp tak paham demokrasi...
BalasHapus