| PN Sengkang tanpak dari depan |
WMNews - Sidang Pidana Pilkada wajo terkait penggunaan hak suara orang oleh orang lain di Tempat pemungutan suara TPS 2 Kelurahan Lapongkoda Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo 18 September, menyeret sejumlah nama mulai dari H.Panaungi, Muchtar daeng Taru, Daeng Nasa, Agung, Raiz, Sukri, sementara Cullang dan Andi Taufik tidak ditemukan.
Persidangan Singkat tersebut hampir 12 jam lamanya digelar dengan 2x skorsing, dirunag cakra Pengadilan Negeri Sengkang, Rabu,2/10/2013. Dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo,SH dan Hakim Anggota H.Lulik Djatikumoro,SH serta Hakim Anggota Jusdi Purmawan,SH. sementara penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sengkan, Andi Kurnia dan Mahendra Riady.
Persidangan Singkat tersebut hampir 12 jam lamanya digelar dengan 2x skorsing, dirunag cakra Pengadilan Negeri Sengkang, Rabu,2/10/2013. Dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo,SH dan Hakim Anggota H.Lulik Djatikumoro,SH serta Hakim Anggota Jusdi Purmawan,SH. sementara penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Sengkan, Andi Kurnia dan Mahendra Riady.
Terdakwa, H.Muchtar alias Taru di nyatakan bersalah dan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah atau kurungan selama satu bulan lamanya. H. Panaungi juga di nyatakan bersalah kerna ikut serta memberikan sarana kepada pelaku Taru dan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah atau kurungan penjara selama satu bulan.
Sementara kedua terdakwa pelaku raiz dan sukri dinyatakan bersalah karena sengaja mengaku orang lain dengan menggunakan hak pilih orang dalam pilkada wajo dan dikenakan denda sebesar tiga ratus ribu rupiah atau kurungan penjara selama 15 hari. Sementara terdakwa Agung dikenakan denda Rp.200 ribu atau Wajib Belajar selama 15 hari
Mereka telah dinyatakan bersalah karena fakta hukum terungkap dalam persidangan, dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain menggunakan hak pilih orang pada pilkada wajo 18 september yang lalu. Semua terdakwa H.Pananungi,Muchtar Daeng Taru, Rais dan Sukri, serta Agung menerima putusan Hakim dan mengakui kesalahan nya.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya
Sementara kedua terdakwa pelaku raiz dan sukri dinyatakan bersalah karena sengaja mengaku orang lain dengan menggunakan hak pilih orang dalam pilkada wajo dan dikenakan denda sebesar tiga ratus ribu rupiah atau kurungan penjara selama 15 hari. Sementara terdakwa Agung dikenakan denda Rp.200 ribu atau Wajib Belajar selama 15 hari
Mereka telah dinyatakan bersalah karena fakta hukum terungkap dalam persidangan, dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain menggunakan hak pilih orang pada pilkada wajo 18 september yang lalu. Semua terdakwa H.Pananungi,Muchtar Daeng Taru, Rais dan Sukri, serta Agung menerima putusan Hakim dan mengakui kesalahan nya.
Penulis: Reonaldhy AA
Editor: Zaskya
Posting Komentar