| Kerusakan gedung distanak wajo sudah parah |
WMNews - Setelah penyidik Polisi Resort Wajo meminta tim ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) untuk melakukan pemeriksaan volume fisik bangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo, akhirnya tim independen tersebut menyimpulkan jika pekerjaan pada gedung tersebut ada yang tidak sesuai dengan isi kontrak, akibatnya gedung rusak berat. Sebelum ditempati, gedung yang terletak dikompleks kantor Bupati Wajo tersebut pernah ditangani penyidik Polres Wajo.
Kanit Tipikor Polres Wajo, Ipda H. Syamsurijal, senin 30/9/2013 kemarin mengatakan hasil pemeriksaan tim ahli sudah ada ditangan. Hasilnya, antara lain; pekerjaan bangunan mengalami rusak berat (struktur) akibat penurunan pondasi por (telapak) pada tiga titik, sehingga sebagian gedung telah memperlihatkan tanda-tanda akan terjadinya keruntuhan, ucapnya.
Kata dia, tiga titik yang tidak sesuai dengan kontrak adalah pengeceron tiang fondasi yang seharusnya kedalaman 205 meter tapi kenyataannya hanya 115 meter, pemasangan tegel harusnya ada urugan pasir setebal 20 cm, dan lapisan batu bata setebal 5 cm tapi ternyata itu semua tidak ada. Selanjutnya, Lantai selasar dan beberapa ruangan menjadi cembung akibat susut muai dan bahan timbunan dibawah lantai yang menggunakan materil tidak sesuai dengan spesifikasi gambar.
"Jadi hasil ahli menyatakan; terjadi penurunan fondasi yang mengakibatkan gedung rusak berat karena ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan angka atau nilai pekerjaan kurang sebesar Rp367 juta lebih,"jelas Rijal.
Menyikapi hal tersebut, Rijal mengaku sudah melakukan eskspose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Sul-sel untuk meminta perhitungan kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo, yang menelan anggaran berkisar Rp 1,6 miliar dari APBN pada tahun anggaran 2011.
Penulis : Ina
Editor : Zaskya
Kanit Tipikor Polres Wajo, Ipda H. Syamsurijal, senin 30/9/2013 kemarin mengatakan hasil pemeriksaan tim ahli sudah ada ditangan. Hasilnya, antara lain; pekerjaan bangunan mengalami rusak berat (struktur) akibat penurunan pondasi por (telapak) pada tiga titik, sehingga sebagian gedung telah memperlihatkan tanda-tanda akan terjadinya keruntuhan, ucapnya.
Kata dia, tiga titik yang tidak sesuai dengan kontrak adalah pengeceron tiang fondasi yang seharusnya kedalaman 205 meter tapi kenyataannya hanya 115 meter, pemasangan tegel harusnya ada urugan pasir setebal 20 cm, dan lapisan batu bata setebal 5 cm tapi ternyata itu semua tidak ada. Selanjutnya, Lantai selasar dan beberapa ruangan menjadi cembung akibat susut muai dan bahan timbunan dibawah lantai yang menggunakan materil tidak sesuai dengan spesifikasi gambar.
"Jadi hasil ahli menyatakan; terjadi penurunan fondasi yang mengakibatkan gedung rusak berat karena ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, sehingga menimbulkan angka atau nilai pekerjaan kurang sebesar Rp367 juta lebih,"jelas Rijal.
Menyikapi hal tersebut, Rijal mengaku sudah melakukan eskspose perkara di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Sul-sel untuk meminta perhitungan kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Wajo, yang menelan anggaran berkisar Rp 1,6 miliar dari APBN pada tahun anggaran 2011.
Penulis : Ina
Editor : Zaskya
Posting Komentar