WMNews - Nasib malang dialami Bunga (nama samaran) gadis yang masih berusia 14 tahun tersebut harus menanggung aib akibat perlakuan cabul ayah tirinya .
Adalah lelaki yang berinisial KL 40th warga Abbanuannge Kec.Tanasitolo yang sehari hari bekerja sebagai seorang petani tega mencabuli anak tirinya sendiri, saat istrinya sedang tidak ada dirumah.
Ironisnya perbuatan bejat sang ayah
tersebut sudah dilakukan berkali kali sejak dua tahun yang lalu.
Penyidik Polres Wajo,Brigadir Imram, mengungkapkan perbuatan cabul sang ayah tiri dilakukan sejak 2011 lalu dan terakhir juli tahun ini. Korban mengaku tak berani melaporkan perbuatan KL kepada sang ibu yang sehari hari berjualan dipasar karena sang ayah tiri selalu mengancam.
Namun lanjut Imran, karena korban sudah tidak tahan lagi akhirnya sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya. Dan berawal dari situ akhirnya perbuatan bejat KL terungkap dan dilaporkan kepolisi.
"Om-nya yang melapor kepolisi, alasan korban tidak melapor dari awal karena takut dengan ancaman akan dipukul sang ayah tiri,"katanya.
Menurut Imran, pelaku yang diciduk dikediamannya itu bakal dijerat UU perlindungan anak No 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, data kasus pencabulan yang ditangani Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia) Pengadilan Negeri Sengkang, sejak 2012 hingga juli 2013 ada 10 kasus, satu kasus diantaranya dinyatakan vonis bebas.
Menurut Bakri, fenomena kasus pencabulan terjadi karena kurangnya pengawasan orang tua, juga karena faktor teknologi yang mudah diakses oleh para anak dibawah umur.
Penulis: Zuddin
Editor: ReonaldhyAA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar