 |
| Demonstran terhalang besi kawat berduri |
Kedatangan pengunjuk rasa
ini memprotes sikap KPU Wajo yang terkesan membiarkan pelanggaran tahapan
dan aturan Pemilukada Wajo. Pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya
dengan berorasi di luar kantor KPU Wajo sambil membakar ban sebagai simbol penolakan
segala bentuk kecurangan.
Sekitar 10 orang perwakilan
pengunjuk rasa di perbolehkan masuk ke dalam Kantor
KPU. Koorlap Unjuk Rasa Nurani Rakyat A. Mappanyukki didepan para
Komisioner KPU menegaskan bahwa ada 16 dugaan pelanggaran dan kecurangan
Pilkada Wajo yang terstruktur, sistematis dan massif.
Ke 16 dugaan pelanggaran dan
kecurangan kata A. Mappanyukki yakni, meloloskan pasangan calon yang sedang
dalam proses hukum (tersangka) dalam tindak pidana penganiayaan, satu partai
pengusung, mengusung 2 kandiadat yakni pasangan calon nomor urut 3 dan 4,
banyak pemilih yang tidak didaftar dan masuk dalam DPT, pengurangan DPT sekitar
6.000 yang dinilai tidak wajar, banyak ditemukan surat pemilih ganda yang
diterima oleh pemilih, kartu pemilih warga diberikan saat berada di TPS,
Baliho, banner dan tanda gambar oleh paslon incumbent disejumlah fasilitas umum
seperti di marka jalan lampu merah dan pohon setelah masa kampanye selesai atau
pada saat minggu tenang hingga masa pencoblosan.
Selain itu, melibatkan PNS, pejabat
negara, pejabat struktural dan fungsional serta kepala desa dan lurah serta
camat pada masa kampanye yang menguntungkan paslon incumbent, melaksanakan
kampanye saat melewati batas waktu kampanye yang ditelah ditetapkan KPUD yang
dilakukan oleh paslon incumbent, penggunaan mobil dinas dan fasilitas negara
pada saat kampanye oleh paslon incumbent, surat pemilih yang tidak diserahkan
ke pemilknya dan dibawa masuk kelokasi TPS yang diduga akan digunakan untuk
memenangkan salah-satu kandidat, kotak suara yang tidak dijaga dilokasi TPS
pada malam pencoblosan, dugaan pemberian uang kepada kepada calon pemilih untuk
memenangkan salah-satu kandidat, pemberian beras, gula, mie instan, sarung,
sajadah dan benang sutera pada masa kampanye, penggunaan kartu pemilih oleh
warga dari luar Kabupaten Wajo dan ditemukan 3 warga Makassar yang diamankan
karena menggunakan kartu pemilih yang sengaja digunakan oleh salah-satu paslon.
Penulis: Hamzah
Editor: Ronaldhy AA
|
Posting Komentar