MWNews - Koalisi Reformasi yang terdiri dari empat pasangan calon Bupati Wajo
bakal menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Jakarta. Hal itu lantaran koalisi
reformasi yang terdiri dari Pasangan Sanusi Karateng-Andi Surya Agraria,
Andi Syafri Modding-Rahman Rahim, Andi Suryadi Belo-Safaruddin Mallo,
dan Amran Mahmud-Andi M Yusuf Mahmud Korosi menilai bahwa KPU Wajo tidak
profesional menjalankan tugasnya.
"Kami mengajukan keberatan
terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan KPU Wajo. Karena
DPT yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan jumlah penduduk di
lapangan," ungkap Andi Azis Pangeran, juru bicara Amran Mahmud-Andi
Yusuf.
Ia menjelaskan, koalisi reformasi ini dibentuk guna
mengawal Pilkada Wajo tanpa adanya kecurangan dan mengawal
keprofesionalan penyelenggara pemilihan. Andi Azis menuturkan, Koalisi Reformasi menganggap bahwa DPT yang dikeluarkan KPU Wajo
berhasil menghilangkan hak pilih seseorang dan dalam aturan yang ada,
sikap KPU Wajo ini merupakan tindak pidana.
"Banyak yang kami
pertanyakan di KPU Wajo. Mulai dari anggarannya yang kami minta secara
tertulis, juga ketegasan KPU memberikan kesempatan pemilih menggunakan
KTP dan KK
di TPS," kata Azis.
Selain ke KPU, Koalisi
Reformasi juga menyambangi Panwas dan Polres Wajo memaparkan tujuan
pembentukan koalisi tersebut. Menurut Azis koalisi yang dibentuk ini
merupakan pernyataan kesiapan empat peserta Pilkada mengikuti pemilihan
selama dalam pemilihan tidak ditemukan kecurangan serta penyelenggara
bisa profesional.
Penulis : Udink
Editor : Reonaldhy AA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar