Recent in Culture

BREAKING

Senin, 02 September 2013

Lima Kapolres di Sulawesi Selatan Berganti

WMNews - Roda gerbong mutasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kembali bergerak. Dalam mutasi itu, lima Kapolres di Sulsel dan Sulbar berganti.
Mereka adalah, Kapolres Bone, AKBP Andria M dimutasi ke Polda Jawa Timur dan digantikan, Kapolres Bulukumba AKBP Jafar So'diq. Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Donyer Kusumadji, dimutasi menjadi Kapolres Bulukumba.

Kapolres Mamasa dimutasi menjadi Kapolres Bantaeng yang sebelumnya dinahkodai, AKBP Donyar Kusumadji dan digantikan oleh perwira dari Mabes Polri yang belum diketahui identitasnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Anang Pujianto, dipromosikan menjadi Kabag Binkar dan digantikan oleh AKBP Haris Suntojoyo dari Mabes Polri. Sementara, Wadir Lantas Polda Sulsel, AKBP Muh Rudi, dimutasi ke Lemdikpol Mabes Polri dan digantikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Heru.

Tidak hanya itu, dalam surat telegram Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hendi Handoko juga ikut dimutasi ke Polda Jawa Timur menjadi Kabid Binkum. Hendi Handoko digantikan oleh Kombes Sumardi.

Mutasi ditubuh perwira Polda Sulselbar, mutasi ini merupakan yang ke dua kalinya dilakukan selama Inspektur Jenderal (Irejen) Polisi Burhanuddin Andi menjabat sebagai Kapolda Sulsel.

Sebelumnya, mantan Kapolda Bengkulu ini memutasi Kasat Brimob Polda Sulsel, Kombes Ramdani Hidayat yang kini menjabat sebagai Kasat II Pelopor Korbrimob Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol, Endi Sutendi mengatakan mutasi di tubuh Korps Polri dilakukan semata-mata untuk penyegaran organisasi sekaligus promosi jabatan.

"Mutasi ditubuh Polri itu hal biasa, ini dilakukan semata-mata kepentingan organisasi," kata mantan Wadir Intelkam Polda Sulsel ini, Minggu 1/9/2013.

Mantan Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan, mutasi di insitusi Polri adalah hal yang wajar dan biasa dalam suatu organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas untuk kepentingan organisasi dan pembinaan Karier anggota, untuk menempati suatu pos jabatan tertentu, tentunya selain memiliki beberapa persyaratan baik yang bersifat administratif dan kinerja.

"Untuk pelantikan dan serah terima jabatan, itu belum dipastikan kapan. Namun, biasanya 14 hari setelah surat telegeram keluar. Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Untuk mereka yang dimutasi itu bukan karena adanya pelanggaran, tapi, hanya penyegaran. Mereka kan sudah lama bertugas di situ," jelas Endi.

Penulis:tribunnews.com
Editor: Reonaldhy AA

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 WAJO MESRA NEWS
Design by FBTemplates | BTT