WMNews - Roda gerbong mutasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat kembali bergerak. Dalam mutasi itu, lima Kapolres di
Sulsel dan Sulbar berganti.
Mereka adalah, Kapolres Bone, AKBP
Andria M dimutasi ke Polda Jawa Timur dan digantikan, Kapolres Bulukumba
AKBP Jafar So'diq. Sementara Kapolres Bantaeng AKBP Donyer Kusumadji,
dimutasi menjadi Kapolres Bulukumba.
Kapolres Mamasa dimutasi
menjadi Kapolres Bantaeng yang sebelumnya dinahkodai, AKBP Donyar
Kusumadji dan digantikan oleh perwira dari Mabes Polri yang belum
diketahui identitasnya.
Kapolres Sidrap, AKBP Anang Pujianto,
dipromosikan menjadi Kabag Binkar dan digantikan oleh AKBP Haris
Suntojoyo dari Mabes Polri. Sementara, Wadir Lantas Polda Sulsel, AKBP
Muh Rudi, dimutasi ke Lemdikpol Mabes Polri dan digantikan oleh Kapolres
Kebumen, AKBP Heru.
Tidak hanya itu, dalam surat telegram
Mabes Polri, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Hendi Handoko juga ikut
dimutasi ke Polda Jawa Timur menjadi Kabid Binkum. Hendi Handoko
digantikan oleh Kombes Sumardi.
Mutasi ditubuh perwira Polda
Sulselbar, mutasi ini merupakan yang ke dua kalinya dilakukan selama
Inspektur Jenderal (Irejen) Polisi Burhanuddin Andi menjabat sebagai
Kapolda Sulsel.
Sebelumnya, mantan Kapolda Bengkulu ini
memutasi Kasat Brimob Polda Sulsel, Kombes Ramdani Hidayat yang kini
menjabat sebagai Kasat II Pelopor Korbrimob Polri.
Kepala
Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol, Endi Sutendi mengatakan mutasi
di tubuh Korps Polri dilakukan semata-mata untuk penyegaran organisasi
sekaligus promosi jabatan.
"Mutasi ditubuh Polri itu hal biasa,
ini dilakukan semata-mata kepentingan organisasi," kata mantan Wadir
Intelkam Polda Sulsel ini, Minggu 1/9/2013.
Mantan
Wakapolrestabes Makassar ini, menambahkan, mutasi di insitusi Polri
adalah hal yang wajar dan biasa dalam suatu organisasi guna mendukung
pelaksanaan tugas untuk kepentingan organisasi dan pembinaan Karier
anggota, untuk menempati suatu pos jabatan tertentu, tentunya selain
memiliki beberapa persyaratan baik yang bersifat administratif dan
kinerja.
"Untuk pelantikan dan serah terima jabatan, itu belum
dipastikan kapan. Namun, biasanya 14 hari setelah surat telegeram
keluar. Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Untuk mereka yang dimutasi
itu bukan karena adanya pelanggaran, tapi, hanya penyegaran. Mereka kan
sudah lama bertugas di situ," jelas Endi.
Penulis:tribunnews.com
Editor: Reonaldhy AA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar