![]() |
| Baliho penuhi tiap jalan poros Sengkang |
"Kami sudah dua kali mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Wajo untuk menindak lanjuti aturan yang dikeluarkan nya itu namun kayak nya hingga saat ini tidak digubris," kata A.Bau Mallarangeng.
Lebih jauh ABM menjelaskan, menyalahi aturan PKPU itu merupakan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan KPU untuk menindakinya,karen a setiap aturan harus disertai dengan sikap,jelasnya.
Sementara pihak KPU yang di konfirmasi, sudah menyurat kepada setiap peserta Pilkada untuk mencabut semua atribut kampanye mereka yang tertempel dipohon dan tiang listrik serta lampu jalan, upaya sikap tegas KPU akan ditunda sampai masa tenang.
"Nanti ada tahapan masa tenang ndi. Pada masa itu semua atribut akan kami cabut dengan melibatkan Sat-Pol PP,"singkat Andi Bau Salman.
Penulis: Hamzah/Udink
Editor: Reonaldhy AA

Posting Komentar