![]() |
| Witman menerima Perda 5 Ranperda |
Kelima Perda yang disahkan tersebut yakni, APBD-P Tahun Anggaran 2013 dan Perda Retribusi. Adapun keseluruhan dari Ranperda yang disetujui untuk ditetapkan dan disahkan yakni Perda APBD-P TA. 2013, Perda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi tempat khusus parkir dan Perda Wajo tentang perubahan atas Perda Wajo Nomor 30 tahun 2011 retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Sekda Kabupaten Wajo HA Witman Hamzah dalam sambutannya, mengatakan dengan disetujuinya ke 5 Ranperda menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Wajo merupakan salah-satu langkah yang cukup signifikan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan khusunya daerah Kabupaten Wajo.
Penulis: Zaharuddin
Editor: Hamzah

Posting Komentar