WMNews - Koalisi Reformasi kembali menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo. Koalisi Reformasi yang terdiri dari gabungan empat kandidat Pilkada Wajo ini mendatangi KPU Wajo guna memastikan kertas suara yang akan didistribusikan ke kecamatan dalam keadaan tidak tercoblos. Selain itu, koalisi reformasi juga mendesak KPU untuk menjalankan surat edaran Mahkamah Agung tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di tempat pemilihan suara nanti.
"Kami hanya memastikan bahwa KPU menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Selain memeriksa kertas suara, kami juga memeriksa segel dan gembok kotak suara," ungkap Azis Pangeran perwakilan koalisi Amran-Andi Yusuf, Minggu (15/9/2013).
Ia menuturkan, koalisi reformasi membawa aspirasi ke KPU Wajo karena banyaknya temuan tim dari empat kandidat yang menyalahi aturan Pilkada. Seperti jumlah daftar pemilih pada pemilihan bupati yang berbanding 6000 suara dengan pemilihan Gubernur Sulsel. Ironisnya, daftar pemilih tetap pada pemilihan caleg malah bertambah sekitar 8000 suara.
"Belum lagi aturan KPU Wajo yang mewajibkan pemilih yang tidak memiliki undangan ke TPS untuk membawa foto copy KTP dan KK padahal dalam aturannya, foto copy itu tidak ada," terang Azis.
Ia menambahkan, masa tenang Pilkada Wajo ini, empat kandidat Pilkada Wajo menetapkan status siaga satu. Hal itu untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan Pilkada dan termaksud ketidak profesionalan penyelenggara pemilihan.
Sementara itu, Ketua KPU Wajo Andi Nurwana yang menerima aspirasi koalisi Reformasi menuturkan, pihaknya telah menerima aspirasi itu. Ia menambahkan, KPU Wajo hanya menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa berpihak pada kandidat tertentu. Menurut Andi Nurwana, pihaknya sangat mempersilahkan seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal Pilkada kali ini,lemahnya.
Penulis: Udink
Editor: Reonaldhy AA

Posting Komentar